- Dampak Pemerintah Teknologi Informasi
Didalam organisasi modern, informasi telah menjadi komoditas yang sangat
berharga, dan telah berubah dan dianggap sebagai sumber daya habis
pakai, bukannya barang bebas. Perlu dipertimbangkan bahwa informasi
memiliki karakter yang multivalue, dan multidimensi.
Selain dampak positif dari kehadiran teknologi informasi pada berbagai
bidang kehidupan, pemakaian teknologi informasi bisa mengakibatkan atau
menimbulkan dampak negatif bagi pengguna atau pelaku bidang teknologi
informasi itu sendiri, maupun bagi masyarakat luas yang secara tidak
langsung berhubungan dengan teknologi informasi tersebut.
- Potensi-potensi kerugian yang disebabkan pemanfaatan teknologi informasi yang kurang tepat menurut I Made Wiryana
- Rasa ketakutan.
- Keterasingan.
- Golongan miskin informasi dan minoritas.
- Pentingnya individu
- Tingkat kompleksitas serta kecepatan yang sudah tak dapat ditangani
- Informasi jelas dapat disalah-gunakan, untuk mengurangi dampak buruk tersebut, antara lain :
- Disain yang berpusat pada manusia.
- Dukungan organisasi.
- Perencanaan pekerjaan (job).
- Pendidikan.
- Umpan balik dan imbalan.
- Meningkatkan kesadaran publik
- Perangkat hukum.
- Riset yang maju.
Suatu kepercayaan atau pemikiran yang mengisi suatu individu, yang
keberadaanya bisa dipertanggung jawabkan terhadap masyarakat atas
perilaku yang diperbuat.
Tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar dan salah yang diakui oleh manusia secara universal.
Sebuah survei menyebutkan bahwa penggunaan software bajakan yang
berkembang di Asia saat ini bisa mencapai lebih dari 90 %, sedangkan di
Amerika kurang dari 35 %. Ini bisa dikatakan bahwa masyarakat pengguna
software di Asia kurang etis di banding di Amerika.
- Hak -Hak Atas Informasi / Komputer.
Hak Sosial dan Komputer
Menurut
Deborah Johnson,
• Hak atas akses komputer
• Hak atas keahlian komputer
• Hak atas spesialis komputer
• Hak atas pengambilan keputusan komputer.
Hak Atas Informasi
Menurut
Richard O. Masson,
• Hak atas privasi
• Hak atas akurasi
• Hak atas kepemilikan.
• Hak atas akses
- Kontrak Sosial Jasa Informasi
Jasa informasi harus masuk ke dalam kontrak sosial yang memastikan bahwa
komputer akan digunakan untuk kebaikan sosial. Jasa informasi membuat
kontrak tersebut dengan individu dan kelompok yang menggunakan atau yang
dipengaruhi oleh output informasinya.
Etika tersebut akan mengantarkan keberhasilan perusahaan dalam proses
pengambilan keputusan manajemen. Kegagalan pada penyajian informasi akan
berakibat resiko kegagalan pada perusahaan. Penerapan etika teknologi
informasi dalam perusahaan harus dimulai dari dukungan pihak top
manajemen terutama pada chief Information Officer (CIO).
- Kerangka Hukum Bidang Teknologi Informasi
Dampak negatif yang serius karena berkembangnya teknologi informasi
terutama teknologi internet harus segera ditangani dan ditanggulangi
dengan segala perangkat yang mungkin termasuk perangkat perundangan yang
bisa mengendalikan kejahatan dibidang teknologi informasi. Terutama
kejahatan di internet (cybercrime) dengan menerapkan hukum siber
(cyberlaw).
- Pendapat tentang Cyberlow
Munculnya kejahatan diinternet pada awalnya banyak terjadi pro-kontra
terhadap penerapan hukum yang harus dilakukan. Hal ini direnakan saat
itu sulit untuk menjerat secara hukum para pelakunya karena beberapa
alasan. Alasan yang menjadi kendala seperti sifat kejahatannya bersifat
maya, lintas negara, dan sulitnya menemukan pembuktian.
- Masalah Keamanan yang berhubungan dengan Lingkungan Hukum
1. Kekayaan intelektual (intellectual property) dibajak.
2. Hak cipta dan paten dilanggar dengan melakukan peniruan dan atau tidak membayar royalti.
3. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan teknologi tertentu.
4. Dokumen rahasia disiarkan melalui mailing list atau bulletin boards.
5. Pegawai menggunakan internet untuk tindakan asusila seperti pornografi.
- Modus Kejahatan Cybercrime Indonesia (Roy Suryo)
•Pencurian nomor (kartu) kredit;
•Memasuki, memodifikasi, atau merusak homepage (hacking);
•Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
- Implementasi Hukum Teknologi Informasi di Indonesia
Undang – Undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi (UU-TIPITI)
dibuat dengan tujuan untuk mendukung ketertiban pemanfaatan Teknologi
Informasi yang digunakan oleh orang berkewarga-negaraan Indonesia.
- Perintah untuk Etika Komputer Dari Institut Etika Komputer
•Jangan menggunakan komputer untuk membahayakan orang lain.
•Jangan mencampuri pekerjaan komputer orang lain.
•Jangan mengintip file orang lain.
•Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
•Jangan menggunakan komputer untuk bersaksi dusta.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
- Ruang Lingkup Kejahatan Komputer
1. Komputer sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan tradisional dan
pornografi terhadap anak-anak, prostitusi online, dan lain-lain.
2. Komputer dan perangkatnya sebagai objek penyalahgunaan, di mana
data-data di dalam komputer yang menjadi objek kejahatan dapat saja
diduplikasi secara tidak sah.
3. Komputer dan data-data yang terdapat di dalam komputer digunakan secara ilegal atau tidak sah.
4. Penyalahgunaan hak akses dengan cara-cara yang ilegal.