- Dampak Pemerintah Teknologi Informasi
Didalam organisasi modern, informasi telah menjadi komoditas yang sangat berharga, dan telah berubah dan dianggap sebagai sumber daya habis pakai, bukannya barang bebas. Perlu dipertimbangkan bahwa informasi memiliki karakter yang multivalue, dan multidimensi.
Selain dampak positif dari kehadiran teknologi informasi pada berbagai bidang kehidupan, pemakaian teknologi informasi bisa mengakibatkan atau menimbulkan dampak negatif bagi pengguna atau pelaku bidang teknologi informasi itu sendiri, maupun bagi masyarakat luas yang secara tidak langsung berhubungan dengan teknologi informasi tersebut.
- Potensi-potensi kerugian yang disebabkan pemanfaatan teknologi informasi yang kurang tepat menurut I Made Wiryana
- Rasa ketakutan.
- Keterasingan.
- Golongan miskin informasi dan minoritas.
- Pentingnya individu
- Tingkat kompleksitas serta kecepatan yang sudah tak dapat ditangani
- Informasi jelas dapat disalah-gunakan, untuk mengurangi dampak buruk tersebut, antara lain :
- Disain yang berpusat pada manusia.
- Dukungan organisasi.
- Perencanaan pekerjaan (job).
- Pendidikan.
- Umpan balik dan imbalan.
- Meningkatkan kesadaran publik
- Perangkat hukum.
- Riset yang maju.
- Etika
- Moral
Sebuah survei menyebutkan bahwa penggunaan software bajakan yang berkembang di Asia saat ini bisa mencapai lebih dari 90 %, sedangkan di Amerika kurang dari 35 %. Ini bisa dikatakan bahwa masyarakat pengguna software di Asia kurang etis di banding di Amerika.
- Hak -Hak Atas Informasi / Komputer.
Menurut Deborah Johnson,
• Hak atas akses komputer
• Hak atas keahlian komputer
• Hak atas spesialis komputer
• Hak atas pengambilan keputusan komputer.
Hak Atas Informasi
Menurut Richard O. Masson,
• Hak atas privasi
• Hak atas akurasi
• Hak atas kepemilikan.
• Hak atas akses
- Kontrak Sosial Jasa Informasi
- Etika IT di Perusahaan
- Kerangka Hukum Bidang Teknologi Informasi
- Pendapat tentang Cyberlow
- Masalah Keamanan yang berhubungan dengan Lingkungan Hukum
2. Hak cipta dan paten dilanggar dengan melakukan peniruan dan atau tidak membayar royalti.
3. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan teknologi tertentu.
4. Dokumen rahasia disiarkan melalui mailing list atau bulletin boards.
5. Pegawai menggunakan internet untuk tindakan asusila seperti pornografi.
- Modus Kejahatan Cybercrime Indonesia (Roy Suryo)
•Memasuki, memodifikasi, atau merusak homepage (hacking);
•Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
- Implementasi Hukum Teknologi Informasi di Indonesia
- Perintah untuk Etika Komputer Dari Institut Etika Komputer
•Jangan mencampuri pekerjaan komputer orang lain.
•Jangan mengintip file orang lain.
•Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
•Jangan menggunakan komputer untuk bersaksi dusta.
- Cybercrime
- Ruang Lingkup Kejahatan Komputer
2. Komputer dan perangkatnya sebagai objek penyalahgunaan, di mana data-data di dalam komputer yang menjadi objek kejahatan dapat saja diduplikasi secara tidak sah.
3. Komputer dan data-data yang terdapat di dalam komputer digunakan secara ilegal atau tidak sah.
4. Penyalahgunaan hak akses dengan cara-cara yang ilegal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar